BatamHighlight, Batam – Polisi menangkap Sopian alias Iqbal, pelaku penyerangan terhadap pengemudi ojek online (ojol), Rizki Dinata (25), di kawasan Bukit Harimau, Kecamatan Sekupang, Batam. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, Iqbal ditangkap di kawasan Simpang Dam, Mukakuning, pada Kamis (6/8/2026), setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Hippal menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu bukan aksi pembegalan oleh orang tak dikenal sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Sebelum kejadian mereka bersama sejak malam hari. Kemudian pada pagi harinya terjadi keributan yang berujung penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan,” kata Hippal dalam rilis di Mapolsek Sekupang, Jumat (7/8/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya digadaikan pelaku seharga Rp 1 juta.
Dalam konferensi pers, Iqbal mengaku mengenal korban sebelum kejadian. Menurut dia, pada malam sebelum insiden, ia meminta korban mengantarkannya ke kawasan Simpang Dam untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ia mengaku telah lebih dulu menggadaikan telepon genggamnya untuk memperoleh uang membeli sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut, keduanya disebut mengonsumsinya bersama di kawasan Bukit Harimau.
Usai menggunakan narkotika, keduanya kembali berkendara. Namun di tengah perjalanan mereka terlibat cekcok yang berujung perkelahian.
“Saya kenal korban. Malam itu saya pesan dia untuk mengantar ke Simpang Dam. Korban juga minta ikut pakai. Setelah itu korban memaki ibu saya yang sudah meninggal, jadi langsung saya pukul. Saya juga sempat menggigit telinganya,” ujar Iqbal.
Dalam perkelahian itu, pelaku mengaku mendorong korban hingga terjatuh ke jurang. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Menurut pengakuannya, sepeda motor korban kemudian digadaikan di kawasan Mega Legenda seharga Rp 1 juta. Uang hasil gadai itu disebut digunakan kembali untuk membeli sabu.
“Motor saya gadaikan Rp 1 juta untuk beli sabu lagi. Uangnya sekarang tinggal Rp 300.000,” kata dia.
Sementara itu, telepon genggam milik korban diakui digadaikan dengan imbalan sebotol minyak.
Atas perbuatannya, Iqbal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
