Batam

Tiga Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Kabur, Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Proses pemeriksaan kesaksian salah satu terdakwa atas nama Bripda GA di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026)

BatamHighlight, Batam – Proses persidangan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam memasuki babak baru. Tiga dari empat terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (6/8/2026).

Eksepsi tersebut diajukan melalui tim penasihat hukum Bripda Guntur Sakti, Bripda Asrul Prasetia, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Dalam persidangan, kuasa hukum menilai surat dakwaan belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah seorang penasihat hukum, Awaladuin Harahap, menyatakan dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. Menurutnya, jaksa juga tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara tindakan para terdakwa dengan meninggalnya korban, maupun menguraikan unsur objektif dan subjektif yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

Tim penasihat hukum juga berpendapat JPU hanya memaparkan kronologi kejadian serta hasil Visum et Repertum tanpa menjelaskan secara spesifik tindakan setiap terdakwa yang diduga menyebabkan kematian korban maupun bentuk kesengajaan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan mengandung obscuur libel atau kabur, batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan jawaban dalam sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan kembali pada 14 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan para terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa substansi eksepsi yang diajukan oleh Bripda Asrul Prasetia, Bripda Guntur Sakti, dan Bripda Muhammad Alfarizi pada prinsipnya sama. Oleh karena itu, penasihat hukum dipersilakan hanya menyesuaikan identitas masing-masing terdakwa pada bagian petitum.

“Jadi untuk terdakwa selanjutnya, dibacakan nama terdakwanya saja ya, kan isinya sama,” ujar Ketua Majelis Hakim. Mekanisme tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More