BatamHiglight – Tim gabungan Polresta Barelang berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan barang impor bekas atau balpres ilegal di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu siang itu, polisi mengamankan 25 orang laki-laki beserta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang ilegal tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung penindakan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya kegiatan bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang berisi barang impor bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit kontainer, tiga unit truk, serta dua dokumen pengiriman barang.
Sementara 25 orang yang diamankan terdiri dari sopir dan pekerja bongkar muat kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polresta Barelang, terutama yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal dan berpotensi merugikan negara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga penggerebekan ini bisa dilakukan tepat sasaran.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.
