Batam

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Kematian Bripda Nathanael, Baru Satu Tersangka yang Dikirim Penyidik

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Kematian Bripda Nathanael, Baru Satu Tersangka yang Dikirim Penyidik

BatamHighlight – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Nathanael Simanungkalit.

SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polda Kepulauan Riau dan diterima secara resmi oleh Kejati Kepri pada Senin (20/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan hingga kini pihaknya baru menerima satu SPDP yang mencantumkan satu orang tersangka.

“Hingga saat ini kami baru menerima satu SPDP dari penyidik Polda Kepri terkait kasus itu,” kata Senopati saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, kata dia, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tiga tersangka lainnya yang belum tercantum dalam dokumen tersebut.

Menurut Senopati, SPDP untuk tiga tersangka lain akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Penyidik sudah berkoordinasi. Rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan diserahkan menyusul,” ujarnya.

Seiring diterimanya SPDP, Kejati Kepri juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan.

Jaksa yang ditunjuk bertugas memantau jalannya proses penyidikan, termasuk meneliti kelengkapan alat bukti dan kesesuaian penerapan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

“Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar nantinya ketika berkas dilimpahkan, penanganannya dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” kata Senopati.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Nathanael di barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada meninggalnya korban.

Dalam proses penanganan internal, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan keempat anggota itu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026).

“Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.

Empat anggota yang dimaksud masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Selain diproses secara etik, kasus tersebut juga berlanjut ke ranah pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, sebelum penyidik kemudian menetapkan tiga anggota lainnya berdasarkan hasil pengembangan kasus.

“Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronni.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More