Batamhighlight.com, Batam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan pengawasan di Markas Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan personel, kedisiplinan, serta optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kegiatan dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto didampingi Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Kepri AKBP Ahmad Andi Suryadi bersama personel Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepri.
Rombongan disambut Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, Wakapolsek Iptu Andria, Kanit IK Ipda Agustinus Manulang, Ps Kanit Provos Aiptu Najamuddin, serta jajaran personel Polsek Batu Ampar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bidpropam mengecek sejumlah sarana pendukung pelayanan, termasuk X-Banner Layanan Pengaduan Propam Polda Kepri yang terpasang di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pengecekan dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pengaduan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri.
Selain itu, tim juga memeriksa ruang tahanan beserta kondisi para tahanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan ruang tahanan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan.
Kabid Propam Polda Kepri juga memberikan arahan kepada personel yang bertugas agar terus menjaga disiplin, meningkatkan profesionalisme dan integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas kepada masyarakat.
Ia turut mengingatkan seluruh personel untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik institusi Polri.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.20 WIB dalam keadaan aman dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Bidpropam Polda Kepri berharap personel Polsek Batu Ampar semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menjaga disiplin, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian.
