BatamHighlight, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), petugas menggerebek empat lokasi dan menangkap enam orang tersangka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Dari empat lokasi penggerebekan, tim berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, di antaranya etomidate dalam cartridge vape, serbuk MDMA, sabu, ekstasi, psikotropika Happy Five (H5), serta ketamin,” kata Aswin.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa perangkat komunikasi, uang tunai, alat isap sabu, perangkat vape, cartridge vape, timbangan digital, hingga alat press plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kompleks Teluk Tering, Batam Kota. Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP dengan barang bukti dua botol berisi serbuk oranye yang mengandung MDMA.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS diamankan bersama barang bukti berupa dua cartridge vape berisi etomidate, satu perangkat vape, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TFS, tim kemudian menggerebek sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut ditemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, alat isap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.
Sementara itu, di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas menangkap dua tersangka lainnya, AJ dan DA. Dari lokasi ini disita 91 cartridge vape berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan, sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir Happy Five, alat isap sabu, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, dan satu paket kemasan cartridge berlogo World Brothers.
Aswin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.
Cartridge vape berisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus guna menghindari pemeriksaan aparat.
Setelah tiba di Batam, para pelaku menyamarkan barang haram tersebut ke dalam kemasan makanan ringan dan kemasan sachet. Kemasan asli disobek, kemudian cartridge vape atau narkotika dimasukkan ke dalamnya dan direkatkan kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa.
“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujar Aswin.
BNN menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain memeriksa para tersangka dan menguji barang bukti di laboratorium, petugas juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC.
Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu yang kemudian diolah, dikemas ulang, dan diedarkan oleh para tersangka di Batam.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
