Batamhighlight.com, Batam – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2026, setelah penyidik Polda Kepulauan Riau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses tahap II.
“Berkas perkara atas tewasnya Bripda Natanael telah dilimpahkan JPU ke PN Batam pada tanggal 22 Juli 2026,” kata Gustian saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Kejari Batam tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari PN Batam. Agenda sidang pertama nantinya diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk kepentingan proses penuntutan.
“Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji di persidangan,” ujar Gustian.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Bintara Remaja Mapolda Kepri. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban dan menyeret empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri ke proses hukum pidana.
Dalam perkara pidana ini, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, keempat anggota tersebut juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 17 April 2026. Hasilnya, mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh terduga pelanggar dikenai sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH.
“Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, keputusan PTDH dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik.
Dalam proses pidana, Bripda AS menjadi anggota pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA sebagai tersangka.
Untuk putusan etik, Bripda AS menerima sanksi PTDH, sedangkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Sidang perdana di PN Batam nantinya akan menjadi awal pengungkapan fakta-fakta hukum dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit, sekaligus menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
