Batam

DPRD Batam Usulkan Delapan Ranperda Prioritas Tahun 2026

BatamHighlight : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ranperda inisiatif yang diusulkan berjumlah delapan. Dari jumlah tersebut, enam merupakan luncuran dari tahun 2025 dan dua merupakan usulan baru. Seluruh usulan itu menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah tahun mendatang.

Anggota Bapemperda DPRD Batam, M. Putra Pratama Jaya, menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan nasional. Karena itu, proses pembentukannya memerlukan pedoman yang memadai dan menyeluruh. Setiap tahapan harus mengedepankan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Dengan langkah itu, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Bapemperda DPRD Kota Batam memiliki fungsi penting dalam proses penyusunan peraturan daerah. Lembaga ini bertugas mengoordinasikan, merancang, dan memantapkan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi atas Ranperda inisiatif DPRD,” katanya saat rapat paripurna, Rabu (15/10/2025).

Putra melanjutkan, selain berfungsi sebagai koordinator, Bapemperda juga menjadi sumber ide dan gagasan bagi DPRD Kota Batam. Setiap anggota dituntut mampu menghadirkan inisiatif yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Bapemperda mendorong agar seluruh Ranperda inisiatif menjadi landasan hukum yang kuat bagi kebijakan publik. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat menjadi instrumen efektif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Untuk tahun 2026, terdapat dua usulan baru yang diajukan DPRD Kota Batam. Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Ranperda tentang Kampung Tua. Keduanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah dalam mengatur serta melindungi nilai-nilai lokal yang ada di Batam. Usulan ini juga mencerminkan komitmen DPRD terhadap pelestarian budaya dan sejarah daerah.

Sementara itu, enam usulan lainnya merupakan luncuran dari tahun 2025. Ranperda tersebut mencakup perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam. Selain itu, terdapat pula Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi, dan Penanggulangan HIV/AIDS. Seluruhnya akan tetap menjadi prioritas pembahasan DPRD pada tahun 2026.

Bapemperda memastikan seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah melalui proses identifikasi kebutuhan hukum daerah. DPRD berharap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar implementatif. Bapemperda akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah agar pembahasan setiap Ranperda dapat berjalan efektif.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More