BatamHighlight – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan ekstasi.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan pemantauan, pelaku ZA ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan perumahan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Komarudin, Rabu (26/11/2025).
Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 2.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan pelaku. Tidak berhenti di situ, ZA juga mengakui masih menyimpan narkotika lain di rumahnya yang berlokasi di Kavling Sagulung Baru.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tim kemudian bergerak ke kediamannya. Di sana ditemukan tambahan 225 butir ekstasi sehingga total barang bukti mencapai 2.225 butir,” jelas Komarudin.
ZA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini turut masuk dalam penyelidikan.
Pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.
