BatamHighlight – Seorang pria berinisial AS (26) diamankan Polsek Bengkong setelah diduga menganiaya istri sirinya, CJ (27). Tindak kekerasan itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) di kontrakan keduanya, usai korban memergoki pelaku berinteraksi dekat dengan seorang wanita lain.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat bertengkar hebat sepulang bekerja dari First Club Batam, tempat mereka bekerja. Korban diketahui sebagai vokalis band reguler, sementara AS bekerja sebagai waiter.
“Korban dan tersangka ini sama-sama bekerja di THM First Club. Sebelum dianiaya, mereka terlibat cekcok besar. Motifnya cemburu karena korban melihat pelaku dekat dengan tamu wanita,” ujar Iptu Yuli, Kamis (27/11/2025) sore.
Pertengkaran yang bermula di tempat kerja berlanjut hingga kediaman mereka di kawasan Bengkong. Dalam kondisi emosi, AS kemudian memukul korban hingga menyebabkan luka serius.
Korban mengalami luka robek pada bibir bawah, gigi patah, serta bekas cekikan di leher. “Istrinya luka robek di bibir dan giginya patah karena ditinju tersangka,” tambah Kapolsek.
Merasa terancam, korban melapor ke Polsek Bengkong. Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap AS tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan di sel Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
