Batamhighlight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Kepri melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II pada Senin (13/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial GSP, AP, dan MF. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Kejari Batam selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, JPU saat ini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan. Setelah siap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Gustian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Gustian, jaksa akan berfokus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan membeberkan secara detail pasal mana saja yang terbukti dilanggar beserta ancaman pidananya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Gustian juga menyatakan pihaknya siap menghadapi strategi pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa yang berencana menguji alat bukti serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding.
Menurut dia, tim JPU telah memeriksa kelengkapan seluruh alat bukti dan berkas perkara saat proses pelimpahan tahap II.
“Pengujian alat bukti pada saat serah terima kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai data dan penetapan Pengadilan Negeri Batam. Data tersebut akan kami sampaikan di persidangan sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kami miliki pada saat pembuktian nanti,” kata Gustian.
Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempersiapkan pembelaan secara maksimal di persidangan.
“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” jelas salah satu kuasa hukum, Fadlan.
Menurut dia, pihaknya meyakini penyidik dan kejaksaan telah bekerja secara cermat dalam menyusun rangkaian perkara yang menjerat ketiga kliennya.
Dalam persidangan nanti, tim kuasa hukum berencana menguji konsistensi keterangan para saksi, menilai kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa, serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding apabila diperlukan.
“Kami memahami perkara ini menjadi perhatian publik. Fokus kami berangkat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Hal terpenting bagi kami adalah mengungkap apa yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Kami akan menguji setiap alat bukti, menghadirkan saksi-saksi maupun ahli pembanding jika diperlukan,” ujarnya.
