Batam

Pengacara WN Malaysia Sebut Ada Skenario di Balik Kasus Eksploitasi dan Persetubuhan Anak di Batam

BATAMHIGHLIGHT – Kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak yang menjerat seorang warga negara Malaysia di Batam mulai memunculkan narasi tandingan. Di tengah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Harlem Simatupang, secara terbuka mengakui adanya rekayasa dalam perkara yang menyeret kliennya, Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik.

Menurut Harlem, sejumlah fakta yang ditemukan pihaknya justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana kasus itu bermula hingga berujung pada penetapan tersangka.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa klien kami dijebak. Banyak hal yang tidak sinkron antara peristiwa yang terjadi dengan tuduhan yang dikenakan,” kata Harlem saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Selasa (7/7/2026).

Perkara ini bermula dari laporan dugaan eksploitasi seksual anak yang ditangani Polresta Barelang. Sun Weihong, warga negara Malaysia yang bekerja dan menetap di Batam hampir dua tahun terakhir, kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Harlem menyoroti waktu penerbitan laporan polisi yang dibuat pada 7 Mei 2026. Sehari berselang, tepatnya 8 Mei, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kamar Hotel Penuin, Lubuk Baja, tempat kliennya berada bersama tiga perempuan.Menurut Harlem, penggerebekan itu menjadi titik yang memperkuat dugaan adanya skenario yang telah disiapkan sebelumnya.

“Saat polisi masuk ke kamar, tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Tidak ada perbuatan cabul yang sedang terjadi. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar,” ujarnya.

Bagi Harlem, fakta tersebut menjadi janggal jika dibandingkan dengan tuduhan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak yang kemudian disematkan kepada kliennya.Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa perempuan yang kemudian diketahui masih berstatus anak itu disebut lebih dulu menghubungi kliennya melalui seorang perempuan lain bernama Lisa.

Dalam komunikasi yang terjadi sebelum pertemuan, perempuan tersebut, kata Harlem, mengaku berusia 19 tahun dan meminta bantuan uang untuk membayar biaya kos.

“Klien kami berkali-kali menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku berusia 19 tahun. Itu yang menjadi dasar komunikasi mereka. Kalau sejak awal diketahui masih di bawah umur, tentu ceritanya berbeda,” katanya.

Pernyataan itu sejalan dengan pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya kepada penyidik, Hoong Wai Hoong mengaku sempat menanyakan usia perempuan tersebut sebelum pertemuan terjadi.

Jawaban yang diterimanya, menurut BAP, adalah usia 19 tahun.Namun perkara kemudian berubah arah setelah ayah perempuan tersebut melaporkan kasus itu ke polisi sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak.Di sinilah Harlem melihat adanya rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu diuji secara kritis.

Ia bahkan menyinggung adanya permintaan uang dari keluarga korban yang muncul setelah kasus berjalan.Menurut Harlem, keluarga korban disebut meminta uang sekitar Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan anak hingga tamat sekolah.

Dalam perkembangannya, pembicaraan itu bahkan disebut mengarah pada permintaan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Awalnya disebut untuk biaya sekolah. Kemudian berkembang sampai biaya kuliah. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa perkara pidana kemudian bergeser pada pembahasan sejumlah uang,” ujarnya.

Harlem tidak secara langsung menuduh adanya pemerasan. Namun ia menilai rangkaian kejadian tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kliennya berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya sederhana sebagaimana yang tergambar dalam berkas perkara.

Meski demikian, ia mengakui seluruh tudingan mengenai rekayasa, jebakan maupun tekanan finansial masih merupakan pandangan pihak pembela yang harus dibuktikan melalui proses hukum.Di sisi lain, penyidik memiliki konstruksi berbeda.

Berdasarkan BAP, Hoong Wai Hoong mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan tersebut pada 4 Mei 2026 di kamar 373 Hotel Penuin. Ia juga mengakui memberikan uang tunai sebesar Rp800 ribu setelah pertemuan itu berlangsung.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menjeratnya dengan pasal eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Kini, dua versi yang saling bertolak belakang berdiri berhadapan.

Di satu sisi, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam hubungan yang melibatkan seorang anak. Di sisi lain, kuasa hukum bersikeras kliennya merupakan korban dari skenario yang sejak awal telah diarahkan untuk menjeratnya.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More