Batam

Himbau Masyarakat Tidak Membangun Opini, Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Fandi Ramadhan Sesuai Fakta Persidangan

Isu Soal Peran Fandi Ramadhan, Kejari Batam Minta Publik Hormati Proses Sidang Kasus 1,9 Ton Sabu

BatamHighlight – Kejaksaan Negeri Batam meminta masyarakat tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan kasus penyelundupan sabu hampir 1,9 ton dengan terdakwa Fandi Ramadhan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut terdakwa hanya anak buah kapal dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diangkut kapal tanker Sea Dragon.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan penilaian atas peran terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses pembuktian di persidangan.

“Kami mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” ujar Priandi saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Fandi telah disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut, menurut jaksa, telah terbukti secara primair di persidangan.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon yang mengangkut 1.995.130 gram sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari. Kapal tersebut dihentikan aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berusia 24 tahun dan merupakan warga Belawan, Medan, berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru lainnya. Mereka disebut menerima 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sedangkan 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Kapal tersebut berlayar tanpa mengibarkan bendera negara sebelum akhirnya diamankan aparat.

Tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Priandi menambahkan, perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional sehingga penanganannya menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More