Batamhilight.com, Batam – Puluhan mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam akhirnya diterima Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Kasatpol PP Batam Imam Tohari di ruang Komisi III DPRD Batam, Kamis (16/7/2026). Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temukan di tengah masyarakat, sekaligus menyerahkan hasil kajian ilmiah sebagai bahan masukan bagi pemerintah.
Ketua Senat UNRIKA, Erwin, menegaskan kehadiran mahasiswa bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang sebagai penyambung suara rakyat. Jika apa yang kami sampaikan tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali dengan jumlah massa dan tuntutan yang lebih besar,” tegas Erwin.
Ketua BEM UNRIKA, Guntur, mengungkapkan banyak keluhan masyarakat yang diterima mahasiswa. Di antaranya sulitnya masuk ke sekolah negeri di Batam, masih adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa di luar program sekolah, hingga mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah.
Mahasiswa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah. Salah seorang peserta audiensi yang juga menjabat sebagai perangkat RW 29, Kelurahan Sei Langkai, menyampaikan masih banyak persoalan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman yang belum tertangani dengan baik.
Selain itu, mahasiswa menyinggung adanya informasi mengenai imbauan kepada ketua RT dan RW untuk memantau warga yang tidak membayar pajak. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan seluruh hasil kajian ilmiah dari mahasiswa akan diteruskan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebagai bahan evaluasi.
Khusus persoalan air bersih, Kamaluddin mengakui DPRD Batam telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pihak terkait. Menurutnya, pengelolaan air bersih berada di bawah kewenangan BP Batam.
“Kalau persoalan di BP Batam, hubungannya ke Komisi VI DPR RI. Kami di DPRD Batam hanya menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat,” kata Kamaluddin.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk turut menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BP Batam agar persoalan air bersih mendapat perhatian lebih luas.
Sementara itu, terkait persoalan sampah, Kamaluddin menyebut DPRD memiliki kewenangan memanggil Pemerintah Kota Batam untuk meminta penjelasan mengenai langkah penanganannya. “Kalau persoalan sampah itu di Pemko Batam. Kami bisa memanggil pemerintah untuk menjelaskan penanganannya. Bahkan jika sudah ditetapkan sebagai kondisi darurat sampah, dana darurat bisa digunakan,” ujarnya.
Ia menyebut anggaran sekitar Rp190 miliar telah dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan sampah dalam jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah, DPRD terus mendorong Pemko Batam membangun sistem pengolahan sampah yang lebih modern.
Menurut Kamaluddin, DPRD juga secara berkala mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap tiga bulan seluruh OPD kami panggil untuk mengevaluasi kinerjanya. Kami juga selalu memberikan catatan, bahkan dalam rapat paripurna. Saat ini Perda Pengelolaan Sampah juga sedang dalam tahap akhir pembahasan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamaluddin mengatakan akan menelusuri informasi yang disampaikan mahasiswa, termasuk dugaan pelaksanaan program tersebut di kawasan Sintai.
Sementara terkait sulitnya masuk sekolah negeri, ia berjanji akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam. Sedangkan mengenai mahasiswa yang putus kuliah karena keterbatasan biaya, DPRD akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Batam agar dapat dipertimbangkan melalui program bantuan pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun mengenai informasi adanya imbauan kepada RT dan RW untuk memantau warga yang tidak membayar pajak, Kamaluddin mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut dan akan mencari informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, mahasiswa UNRIKA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam. Dalam aksi itu mereka menyampaikan lima tuntutan, yakni mengatasi krisis air bersih, menghentikan perusakan hutan dan daerah resapan air, menghentikan aktivitas cut and fill di kawasan tangkapan air, mengaudit seluruh izin alokasi lahan yang dinilai merugikan masyarakat, serta menegakkan hukum dan mewujudkan kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.
