Batam

Kejari Batam Catatkan PNBP Sebesar 27 Miliar Rupiah

Batamhighlight – Kejaksaan Negeri Batam mencatat capaian kinerja yang dinilai solid sepanjang tahun 2025. Pelaksanaan tugas penegakan hukum dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja institusional seluruh bidang di lingkungan Kejari Batam.

“Kami fokus menjalankan fungsi kejaksaan sesuai aturan, dengan menekankan akuntabilitas dan kinerja yang dapat diukur,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Sepanjang 2025, Kejari Batam melaksanakan tugas pada sejumlah bidang, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pemulihan Aset dan pengelolaan barang bukti. Seluruh bidang tersebut menjadi penopang utama pelaksanaan fungsi penegakan hukum.

Pada Bidang Pembinaan, realisasi anggaran tahun 2025 tercatat sebesar Rp21.573.548.043 atau 99,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp21.751.679.000. Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan program berjalan hampir sepenuhnya sesuai perencanaan.

I Wayan Wiradarma menjelaskan bahwa optimalisasi belanja dilakukan dengan prinsip efisiensi.

“Pengelolaan anggaran kami arahkan agar langsung mendukung pelaksanaan tugas pokok kejaksaan,” katanya.

Selain serapan anggaran, kinerja Kejari Batam juga tercermin dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sepanjang 2025, PNBP tercatat sebesar Rp27.568.302.382 atau 455,77 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp6.048.600.000.

Menurut Kajari Batam, tingginya capaian PNBP tersebut berasal dari optimalisasi pelaksanaan kewenangan kejaksaan di berbagai bidang. Capaian ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan tugas yang berjalan maksimal

Atas capaian kinerja tersebut, Bidang Pembinaan Kejari Batam memperoleh penilaian terbaik kategori capaian kinerja dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Penilaian itu didasarkan pada indikator kinerja dan capaian anggaran.

I Wayan Wiradarma menyebut penilaian tersebut menjadi tolok ukur internal untuk evaluasi berkelanjutan.

“Ini menjadi bahan evaluasi agar kinerja ke depan lebih terukur dan konsisten,” katanya.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan mempertahankan pola kerja berbasis kinerja dan pengawasan internal guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More