Batamhilight.com, Batam – Sidang perdana perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak yang menjerat warga negara Malaysia, Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7/2026). Usai pembacaan dakwaan, keluarga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, sementara kuasa hukum menyatakan akan melawan dakwaan (Ekspesi) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum terdakwa, Harlem Simatupang, menegaskan pihaknya menolak seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang akan menjadi dasar pembelaan dalam persidangan.
“Kami merasa dakwaan itu tidak benar. Karena itu kami akan melakukan perlawanan melalui proses hukum. Klien kami merasa dizalimi,” ujar Harlem kepada wartawan.
Harlem mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dakwaan, terutama terkait lokasi kejadian (lokus) dan kronologi perkara yang dinilai tidak sinkron.
“Makanya kami bisa mengatakan di sini ada rekayasa. Banyak hal yang tidak sinkron, termasuk soal lokus dan kronologi,” katanya.
Selain itu, Harlem juga menyoroti proses penangkapan kliennya. Ia menyebut terdakwa diamankan pada 8 Mei 2026, sementara surat perintah penangkapan baru diterbitkan pada 9 Mei 2026.
Di sisi lain, keluarga terdakwa juga menyampaikan permohonan agar Sun Weihong dibebaskan. Adik terdakwa, Jeany, tampak tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan harapannya di hadapan awak media.
“Saya meminta kakak saya dibebaskan. Kami yakin kasus ini ada rekayasa,” ucap Jeany dengan suara bergetar.
Harlem juga mengungkapkan bahwa perwakilan Konsulat Jenderal Malaysia dan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia disebut akan hadir di Batam untuk memantau jalannya proses persidangan terhadap warga negaranya tersebut.
Sebelumnya, Harlem telah menyampaikan dugaan adanya rekayasa dalam perkara ini. Menurutnya, kliennya dijebak dan terdapat sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan tuduhan yang disangkakan.
Di sisi lain, Polresta Barelang menyatakan penetapan Sun Weihong sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti digital, serta hasil visum et repertum.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SCA (16) yang mengaku disetubuhi oleh terdakwa di Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja. Polisi kemudian mengamankan Sun Weihong bersama seorang remaja yang diduga berperan sebagai perantara (mucikari) pada 8 Mei 2026, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada Kamis, 7 Mei 2026. Korban yang berinisial SCA (16), mengaku telah disetubuhi oleh pria WNA di Hotel Penuin pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kasus ini cukup menyedihkan karena pelakunya warga negara asing dan melibatkan anak yang juga berhadapan dengan hukum sebagai perantara,” ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (8/5/2026).
Lebih rinci, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestrian, menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban ditawarkan oleh pelaku BSK, yang juga merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk melakukan hubungan badan dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya penginapan dan makan.
Melalui koordinasi via aplikasi WhatsApp, BSK mempertemukan korban dengan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH. Korban kemudian diantarkan menuju Kamar 373 Hotel Penuin. Di sanalah, tersangka SWH melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka SWH memberikan uang sebesar Rp 800 ribu kepada korban. Namun, uang tersebut tidak dinikmati korban sepenuhnya, uang itu langsung diserahkan kepada BSK untuk membayar biaya sewa kamar mereka serta kebutuhan hidup lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meringkus SWH dan BSK di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti digital, serta hasil visum et repertum, kami telah menetapkan SWH dan BSK sebagai tersangka,” ungkapnya.
