Batamhighlight – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,18 gram. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi dan telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyebutkan, jumlah sabu yang dimusnahkan itu setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah langkah tegas Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ungkapnya.
Selain pemusnahan sabu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, polisi menyita 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda.
Kasus tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun. Kapolresta menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika maupun obat ilegal. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,” tegas Kombes Zaenal.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, dan BPOM Kota Batam dalam mendukung proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba maupun pengedar obat ilegal.
Kapolresta turut mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika dan obat ilegal di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti serta pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan kembali komitmennya menghadirkan rasa aman, melindungi generasi muda, dan menjaga Batam tetap kondusif dari ancaman narkoba maupun obat-obatan berbahaya.
