Kriminal

Kejari Batam Tahan Mantan Dirut PT Persero, Atas Dugaan Korupsi 2,22 Miliar Rupiah

Batamhighlight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menahan Teuku Afrizam, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Persero Batam, pada Senin (3/11/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset perusahaan daerah.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar. Penahanan dilakukan setelah Teuku Afrizam menyerahkan diri secara sukarela kepada penyidik.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Samandohar Munthe, tim penyidik telah mengantongi 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, serta sejumlah dokumen pendukung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Samandohar Munthe, dilobi Kejaksaan Negeri Batam.

Samandohar melanjutkan, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut. Seluruh alat bukti ini menjadi dasar penetapan para tersangka.

Afrizam langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus yang awalnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

Selain Afrizam, tiga pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2018, DU, Direktur Utama 2018–2020, dan BU, pejabat fungsional asuransi 2001–2013. Penyidik menyebut keempatnya memiliki peran signifikan dalam penyimpangan pengelolaan asuransi aset perusahaan.

Pelanggaran Prosedur dan Konflik Kepentingan

Sebelumnya, Kejari Batam telah menahan dua pihak lain, yaitu SS, Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam. Keduanya diduga menutup polis asuransi aset perusahaan tanpa proses lelang terbuka dan tanpa penilai independen.

“Praktik tersebut dinilai menyalahi ketentuan pengadaan jasa asuransi di lingkungan BUMD. “Bahkan aset yang tidak produktif dan rusak ikut diasuransikan,” ungkap Tohom Hasiholan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi karena adanya pelanggaran prosedur serta indikasi konflik kepentingan dalam pemilihan perusahaan asuransi. Dana premi yang dibayarkan tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya dan terjadi kebocoran dalam proses akuisisi. Sejumlah aset yang sudah rusak maupun tak bernilai tetap diasuransikan. Praktik ini menandakan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh PT Persero Batam.

Afrizam dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Proses penelusuran aliran dana dan pihak penerima manfaat masih terus dilakukan.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More