Batam

Kejari Batam Bubarkan PT Telaga Biru Semesta Lewat Jalur Perdata

Suasanya saat persidangan PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam. (Dok. Batamhighlight).

Batamhighlight – Awal tahun 2026, Kejaksaan Negeri Batam mencatatkan langkah hukum penting melalui pembubaran sebuah perseroan terbatas. Upaya ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam dan berujung pada penetapan hakim. Putusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Permohonan pembubaran itu dikabulkan pengadilan setelah melalui proses persidangan perdata. Majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta harus dibubarkan beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari perkara pidana yang sebelumnya telah diputus. Dengan demikian, aspek pidana dan perdata dijalankan secara beriringan.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm. Dalam putusan tanggal 21 Februari 2023 tersebut, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Putusan pidana tersebut kemudian menjadi dasar langkah hukum lanjutan.

Menindaklanjuti putusan pidana, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menugaskan Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah perdata. Permohonan pembubaran diajukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, kewenangan Kejaksaan juga ditegaskan dalam undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya di ranah pidana.

Permohonan pembubaran diajukan ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025. Tim Jaksa Pengacara Negara kemudian mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan dibacakan. Proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hingga akhirnya, hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta telah melanggar peraturan perundang-undangan. Hakim menetapkan pembubaran perseroan dan memerintahkan proses likuidasi. Likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum. Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada pihak termohon.

Pengadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan turut termohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada para pihak terkait. Nilai biaya perkara yang ditetapkan mencapai Rp2,29 juta. Putusan ini sekaligus menutup seluruh proses hukum perdata dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, menyebut keberhasilan ini sebagai penegasan kewenangan Jaksa Pengacara Negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada pidana semata. Instrumen perdata digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah pelanggaran serupa terulang. Prestasi awal tahun ini juga dinilai memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Kejaksaan.

“Keberhasilan permohonan ini sekaligus menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga melalui instrumen hukum perdata demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” tandasnya dalam siaran tertulis, Jumat (16/1/2026).

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More