BatamHighlight – Upaya pengawasan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara.
Kapal dengan nama lambung HP 9213 TS berkapasitas 70 gross ton (GT) itu diketahui beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 setelah dilakukan pelacakan melalui pusat komando (command center) KKP serta operasi pengawasan udara (airborne surveillance).
“KIA berbendera Vietnam ini kita amankan di Laut Natuna Utara. Kapal yang diawaki para pelaku melakukan ilegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, di Batam, Kamis (6/11/2025).
Setelah terdeteksi pada Sabtu (1/11/2025), KP Barakuda 01 langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Sekitar pukul 00.41 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa kapal yang diawaki tiga warga negara Vietnam, termasuk sang nakhoda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan alat tangkap jaring trawl serta tangkapan berupa cumi kering. Menurut Ipunk nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp22,6 miliar.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait tindak pidana perikanan.
“Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam,” jelasnya.
Ipunk menjelaskan, Laut Natuna Utara merupakan salah satu kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Selain letaknya yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, perairan ini juga memiliki kekayaan sumber daya ikan yang besar, sehingga kerap menjadi incaran kapal asing.
Hingga November 2025, Ditjen PSDKP telah menangkap 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 6 kapal asing lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia serta 35 kapal perikanan Indonesia yang melanggar aturan.
“Ini merupakan bukti komitmen kami bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
