BatamHighlight, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka peluang bagi badan usaha untuk mengembalikan kavling laut yang sebelumnya telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam menyelesaikan persoalan pengalokasian lahan di kawasan laut Batam, Kepulauan Riau, yang kini tengah diverifikasi.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya memilih pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Badan usaha yang memiliki itikad baik untuk menyerahkan kembali lahan yang telah dialokasikan dipersilakan berkoordinasi dengan BP Batam.
“Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif untuk semua. Kami akan membuka diri kalau rekan-rekan ini sudah berniat secara baik untuk menyerahkan atau mengembalikan,” ujar Amsakar saat ditemui di Boemi Kopi, Batam Center, Rabu (5/8/2026).
Menurut Amsakar, sebelum menentukan langkah penyelesaian, BP Batam terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data pengalokasian lahan yang dimaksud.
Verifikasi meliputi lokasi, titik koordinat, hingga badan usaha yang menerima pengalokasian lahan.
“Dari data yang ada di kami saat ini, masalah yang dimaksud merupakan PL yang diterbitkan kurun waktu dari tahun 2002-2015,” kata dia.
BP Batam juga telah menyurati Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh gambaran mengenai tata kelola lahan yang semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi terbaru.
Sejumlah aturan menjadi perhatian BP Batam, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, serta PP Nomor 48 Tahun 2025.
Amsakar mengatakan, tim akan menelusuri kembali data pengalokasian lahan sebelum mengambil keputusan terkait langkah penyelesaian.
Verifikasi juga akan dilakukan terhadap sejumlah kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan baru Batam, termasuk pengalokasian lahan di kawasan Teluk Tering.
“Supaya kita tidak prematur berkesimpulan, biar nanti tim verifikasi yang melakukan,” ujarnya.
Amsakar meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum proses verifikasi selesai.
Menurut dia, terdapat sejumlah aturan yang mengatur batas wilayah laut dengan kewenangan berbeda antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Karena itu, status setiap lokasi perlu diperiksa secara lebih mendalam.
BP Batam juga menemukan informasi awal bahwa sebagian lahan yang telah dialokasikan belum dibangun. Sementara lahan yang telah dibangun pada periode sebelumnya akan menjadi bagian dari pendalaman tim.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas 373,6 hektare yang telah dialokasikan melalui mekanisme PL.
Nusron menilai pengalokasian tersebut perlu menjadi perhatian karena dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan diselesaikan.
Menurut Nusron, pada sejumlah lokasi belum terdapat penetapan lokasi reklamasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maupun persetujuan lingkungan, tetapi pengalokasian lahan telah dilakukan.
Meski demikian, Nusron memastikan belum ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, tidak akan menerbitkan sertifikat apabila status lahan masih berupa laut dan belum memenuhi seluruh persyaratan reklamasi.
“Kalau belum ada izin reklamasi dan belum ada seluruh tahapan yang dipersyaratkan, kami tidak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa kami menerbitkannya?” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
