Hukum

Romo Paschal Soroti Sikap Hakim Yang Kurang Empati Dalam Sidang Intan

Batamhighlight – Aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyoroti jalannya sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Intan Tuwa Negu. Ia menilai salah satu pertanyaan dari hakim pembantu dalam sidang menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi psikologis korban.

Hakim disebut mempertanyakan alasan Intan tidak melarikan diri dari rumah majikannya meski mengalami kekerasan berkepanjangan. Romo menyebut pertanyaan tersebut tidak sensitif dan mengabaikan realitas trauma korban kekerasan berat.

Menurut Romo Paschal, pernyataan hakim itu menandakan pemahaman yang sempit terhadap dinamika kekerasan. Ia memperingatkan hakim bahwa ketakutan korban bukan sekadar rasa takut biasa, melainkan rasa takut yang melumpuhkan hingga membuat korban kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih.

“Dalam situasi teror, otak manusia dapat masuk mode ‘freeze’ (membeku), bukan hanya fight or flight. Jika korban lari justru meningkatkan risiko ancaman dan kekerasan lebih parah,” ujar Romo Paschal, saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Romo menilai bahwa dalam kasus seperti Intan, pelaku tidak hanya menyerang secara fisik, tetapi juga menciptakan kontrol psikologis yang membuat korban sepenuhnya bergantung dan takut. Ancaman dan intimidasi yang dilakukan berulang kali menjadikan korban terperangkap dalam rasa tak berdaya.

“Pak hakim, korban tidak hanya menghadapi pelaku secara fisik, tetapi juga ancaman dan ketidakberdayaan yang dibangun secara sistematis,” ujarnya.

Ia menyayangkan pertanyaan hakim yang justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap kondisi tersebut. Pernyataan seperti “kenapa tidak lari?” dapat memperdalam luka psikologis korban dan menimbulkan kesan menyalahkan. Harusnya pendekatan hukum seharusnya tidak boleh menyudutkan korban.

“Pernyataan seperti itu bisa dianggap menyalahkan korban. Ini berbahaya, karena justru memundurkan semangat penegakan hukum yang berpihak pada kemanusiaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Romo Paschal menyampaikan bahwa pihak pendamping korban telah menyerahkan surat resmi dari psikolog yang menangani Intan. Surat tersebut menjelaskan kondisi trauma berat yang dialami korban akibat penyiksaan berbulan-bulan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan secara serius hasil asesmen psikologis tersebut sebagai bagian dari alat bukti.

“Tadi kami sudah sampaikan surat resmi dari psikolog. Bacalah itu, jangan cuma dipegang,” tegasnya.

Kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu menarik perhatian publik karena menggambarkan rentannya posisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Pekerja muda itu diduga disiksa majikannya, Roslina, bersama rekan kerja lainnya, Merliyati, sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Kekerasan dilakukan dengan alasan sepele dan dilakukan secara berulang setiap hari. Intan disebut mengalami pemukulan, tendangan, penjambakan, hingga dipaksa memakan kotoran binatang.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More