BatamHighlight – Polres Kepulauan Anambas menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang pelaku, salah satunya seorang pejabat aktif.
Operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Kristian berlangsung pada Jumat malam (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) dini hari. Dari serangkaian penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari satu gram, serta alat isap dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparatur pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini. Namun penegakan hukum tidak pandang bulu. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pertama, berinisial A (57), diamankan di wilayah Kecamatan Siantan Tengah. Barang haram tersebut diperolehnya dari E (43), warga Desa Air Asuk, yang kemudian juga ditangkap tak lama berselang. Pengembangan kasus mengantarkan polisi pada tersangka ketiga, D (29), seorang nelayan dari Desa Munjan, Siantan Timur.
Ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan urine di RSUD Tarempa dengan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut.
AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah kepulauan tersebut.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
