Batam

Pemuda 18 Tahun Tersangka Penganiayaan Viral, Polisi Tegaskan Berbeda dengan Kasus Pengeroyokan

Pemuda 18 Tahun Tersangka Penganiayaan Viral, Polisi Tegaskan Berbeda dengan Kasus Pengeroyokan

BatamHighlight, Batam – Polsek Bengkong menetapkan seorang pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial. Polisi menegaskan perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa enam orang saksi.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Tigor dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026).

Menurut Tigor, penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan memanggil terlapor untuk diperiksa.

Setelah hasil pemeriksaan dan alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, penyidik menggelar perkara dan menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka. Karena saat itu yang bersangkutan berada di Mapolsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah homestay di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial A.S.M. (33) sebelumnya beberapa kali menegur tersangka karena memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu tamu lain.

Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri. Luka tersebut diperkuat dengan hasil visum.

“Motif sementara karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras,” ujar Tigor.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Selain itu, hasil *Visum et Repertum* juga menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

Tigor menegaskan, perkara yang ditangani Polsek Bengkong tidak sama dengan dugaan pengeroyokan yang saat ini diproses Satreskrim Polresta Barelang meski keduanya terjadi di lokasi yang sama.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, dugaan penganiayaan terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka robek di telinga, korban kemudian diduga menjadi korban pengeroyokan.

“Perkara penganiayaan yang kami tangani terjadi sebelum dugaan pengeroyokan. Keduanya merupakan dua tindak pidana yang berbeda meski rentang waktunya tidak sampai 30 menit,” katanya.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Tigor menegaskan penyidik tidak terburu-buru menetapkan tersangka dan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menempuh penyelesaian damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III,” jelasnya.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More