BatamHighlight – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda laporan dan pengambilan keputusan R-APBD 2026, Rabu (12/11/2025), berubah menjadi ajang evaluasi internal. Sejumlah anggota dewan menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan transparansi kehadiran, terutama di kalangan pimpinan DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Kamaludin awalnya dijadwalkan berlangsung singkat. Namun, diskusi memanas setelah beberapa anggota mempertanyakan tingkat kehadiran salah satu pimpinan dewan, Wakil Ketua III DPRD Batam dari Fraksi Golkar, Hendra Asman
Anggota Fraksi Gerindra, Anwar Anas menilai ketidakhadiran berulang dari salah satu pimpinan DPRD dapat mempengaruhi citra lembaga. Ia mendesak agar Badan Kehormatan (BK) menegakkan aturan secara konsisten terhadap seluruh anggota, tanpa pengecualian.
“Kehadiran adalah bagian dari tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat. Kami berharap BK menindaklanjuti hal ini dengan serius,” ujar Anwar dalam rapat.
Sementara itu, anggota Fraksi NasDem, Jefri, mendorong agar pimpinan DPRD memperkuat sistem evaluasi dan pelaporan kehadiran anggota. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
“Kami tidak sekadar menyoroti individu, tapi juga mekanisme. Bila BK tidak bergerak cepat, perlu ada pembenahan agar kinerja dewan tidak terhambat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan masukan dari para anggota. Fadli menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Hendra Asman tengah menjalani proses penyembuhan, namun tetap berupaya menjalankan sebagian tugasnya.
“Kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Beliau masih menjalani pengobatan, tapi beberapa kali hadir dalam kegiatan DPRD,” ungkap Fadli.
Meski begitu, Fadli mengakui BK belum menerima surat resmi atau dokumen medis yang menjelaskan kondisi kesehatan Hendra. Ia menegaskan, setiap langkah penegakan disiplin akan dilakukan sesuai regulasi dan melalui mekanisme fraksi terlebih dahulu.
“Semua harus berdasarkan aturan. BK tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas,” tambahnya.
