BatamHiglight – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Batam. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan, sejalan dengan ketentuan hukum serta rencana tata ruang kota.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek pembangunan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Ia menekankan, kepatuhan terhadap izin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan semua pembangunan di Batam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang. Kepatuhan terhadap perizinan itu bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi,” ujar Amsakar dalam rapat pimpinan BP Batam di Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025).
Menurut Amsakar, pengawasan di lapangan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengembang adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami dukung investasi di Batam, tapi semua harus berjalan dalam koridor hukum. Kalau izin belum lengkap, pembangunan dihentikan sementara sampai semua syarat terpenuhi,” tegasnya.
Salah satu contoh penerapan pengawasan tersebut adalah proyek Hotel dan Apartemen Maranata di kawasan Lubuk Baja. BP Batam menghentikan sementara kegiatan konstruksi karena belum semua izin terpenuhi, seperti dokumen lingkungan dan PKKPR.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto menjelaskan penghentian sementara dilakukan agar pengembang dapat melengkapi seluruh dokumen tanpa merusak struktur yang telah dibangun.
“Kami tetap memberikan pendampingan teknis agar tidak menimbulkan kerusakan atau dampak lingkungan. Tapi pembangunan baru boleh dilanjutkan setelah izin resmi terbit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menambahkan bahwa seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR. Sistem ini terintegrasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas lingkungan hidup.
“Melalui SIMBG, semua dokumen mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bersertifikat dapat diajukan secara online. Proses ini transparan, efisien, dan bisa dipantau langsung oleh pemohon,” jelas Azril.
Amsakar menegaskan bahwa penguatan sistem perizinan digital ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik BP Batam. Tujuannya adalah mempercepat proses investasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan pembangunan yang berdaya saing.
“Langkah kami bukan untuk menghambat investasi, justru untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Kalau semua patuh aturan, Batam akan menjadi contoh pengelolaan kawasan industri dan investasi yang modern,” tutupnya.
