Batam

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, DPRD Batam Akan Turun Bersama Polisi ke Tembesi Raya: Ada Apa dengan Developer?

BatamHighlght.com, Batam — Polemik sertifikat rumah warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, RT 03/RW 20, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memasuki babak baru. Setelah puluhan warga bertahun-tahun menunggu sertifikat rumah yang telah mereka lunasi, DPRD Kota Batam akan turun langsung ke lokasi bersama kepolisian dan sejumlah instansi terkait.

Langkah itu diambil setelah Komisi I DPRD Batam menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu didalami, mulai dari sertifikat yang tak kunjung diserahkan, dugaan ketidaksesuaian biaya pengurusan dokumen, hingga persoalan status lahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sebanyak 82 warga mengadu kepada Komisi I DPRD Batam karena belum menerima sertifikat rumah. Padahal, rumah yang mereka beli disebut telah dilunasi.

Dari total 110 unit rumah di kawasan tersebut, baru 28 pemilik yang disebut telah menerima sertifikat. Sementara 82 pemilik lainnya masih menunggu kepastian penyerahan dokumen kepemilikan dari pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam pada Jumat (7/8/2026) dan kembali dibahas dalam RDP lanjutan pada Rabu (12/8/2026). Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret bagi puluhan warga yang menunggu sertifikat.

Pimpinan RDP Komisi I sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Azwar Anas, mengatakan DPRD akan turun langsung ke Perumahan Tembesi Raya pada Sabtu (15/8/2026) untuk memeriksa persoalan tersebut.

Tak hanya DPRD, peninjauan itu akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Polresta Barelang, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Batam, BPSK, serta pihak perbankan.

“Besok kami akan turun langsung ke lokasi dan melibatkan instansi-instansi terkait. Setelah dari sana, kami akan meminta kepastian kepada developer. Kalau memang mereka tidak sanggup menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan merekomendasikan agar persoalan tersebut masuk ke ranah hukum,” ujar Azwar saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Jumat (14/8/2026).

Menurut Azwar, tuntutan warga sebenarnya sederhana. Mereka hanya ingin mendapatkan sertifikat atas rumah yang telah mereka lunasi.

“Mereka hanya meminta sertifikat. Sederhana, sertifikat. Mereka sudah lama lunas, tetapi sampai dengan hari ini banyak yang belum mendapatkan sertifikat,” katanya.

Warga diketahui membeli rumah melalui sejumlah skema pembiayaan, mulai dari KPR Bank BTN dan BTN Syariah hingga pembayaran secara tunai maupun bertahap. Selain melunasi harga rumah, warga juga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertifikat yang diminta pihak pengembang.

Sebelumnya, warga mendapat informasi bahwa sertifikat akan selesai sekitar tiga bulan setelah seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi. Namun, sebagian warga mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun sejak rumah mereka dinyatakan lunas.

DPRD kini ingin memastikan alasan sertifikat tersebut belum diterbitkan sekaligus memeriksa apakah terdapat pelanggaran dalam proses pembangunan maupun transaksi rumah tersebut.

“Yang lebih penting nanti ketika kami turun ke lokasi, kami akan langsung melihat perumahan-perumahan warga dan bentuk tipe rumahnya. Dari situ kita akan melihat apa saja temuan kita, apakah ada pelanggaran atau seperti apa,” jelas Azwar.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). DPRD menemukan adanya perbedaan informasi antara promosi awal dengan biaya yang kemudian dibebankan kepada sebagian warga.

Dalam promosi awal, warga disebut mendapat informasi mengenai pembebasan BPHTB. Namun dalam pelaksanaannya, warga disebut harus membayar biaya sertifikat yang mencapai Rp10 juta hingga Rp11,5 juta per sertifikat.

“Kalau dari perusahaan menyampaikan bahwa itu tentatif biayanya. Ada yang mendapatkan gratis, ada yang tidak. Maka nanti kita lihat, ada keselisihan di sini. Kenapa ada yang dikenakan biaya, kenapa ada yang tidak,” ujar Azwar.

Untuk mengurai persoalan tersebut, DPRD akan memeriksa akta jual beli (AJB) masing-masing konsumen. Dokumen itu dinilai penting untuk memastikan dasar pembebanan biaya kepada warga.

“Nanti kita lihat akta jual beli mereka. Karena ada salah satu nama konsumen yang di situ BPHTB dan kontribusinya digratiskan,” katanya.

Tak berhenti pada persoalan sertifikat dan biaya, DPRD juga menyoroti status lahan perumahan tersebut. Azwar menyebut terdapat informasi bahwa pembangunan telah dilakukan sebelum pengembang memperoleh HPL.

“Yang paling ironis, saat mereka membangun perumahan itu, mereka membangun ketika belum mendapatkan HPL,” ujarnya.

Namun, Azwar menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung ke lapangan.

“Bisa jadi. Maka sekarang ini belum keluar HPL, tetapi ini sudah dibangun. Karena itu kami perlu melihat langsung dan memeriksa seluruh dokumennya,” katanya.

DPRD Batam juga akan meminta penjelasan dari pihak perbankan yang terlibat dalam pembiayaan rumah warga. Pasalnya, terdapat dua pola pembiayaan yang digunakan, yakni pembiayaan melalui perusahaan serta KPR melalui BTN dan BTN Syariah.

“Kami juga akan menggandeng BPSK. Termasuk kami akan mengundang Bank BTN Syariah dan BTN konvensional untuk bisa hadir karena ada dua metode yang dilakukan perusahaan dalam pembiayaan pembelian rumah tersebut,” ujar Azwar.

Peninjauan lapangan tersebut diharapkan dapat membuka persoalan yang selama ini membuat 82 warga harus menunggu sertifikat rumah yang telah mereka lunasi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPRD Batam membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kini, bola berada di tangan developer dan instansi terkait. Warga tak lagi sekadar menunggu sertifikat, tetapi menuntut kepastian atas hak kepemilikan rumah yang telah mereka bayar bertahun-tahun.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More