BatamHighlight – Harapan Amnah Fitriah Mona dan keluarganya untuk menunaikan ibadah umrah pupus. Mereka diduga menjadi korban penipuan travel umrah PT Altin Tour and Travel (Altintur) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Mona mengungkapkan, keputusan memilih Altintur didasarkan pada rekomendasi keluarga yang sebelumnya telah berangkat umrah bersama travel tersebut pada Juli 2025. Saat itu, jumlah jamaah yang diberangkatkan cukup banyak dan mendapat testimoni positif.
“Karena keluarga kami sebelumnya berangkat dengan aman, kami percaya dan ikut mendaftar,” ujar Mona saat ditemui di Polsek Batam Kota, Selasa (27/1/2027).
Mona menjelaskan, proses pendaftaran berjalan lancar dengan komunikasi intens bersama pemilik travel, Agustina, istri dari Muhammad Ali selaku pendiri Altintur. Salah satu penawaran yang menarik perhatian adalah promo paket “beli empat gratis satu” dengan biaya Rp 25 juta per orang.
Dengan promo tersebut, Mona dan empat anggota keluarganya membayar total Rp 100 juta. Namun, pembayaran diminta ditransfer ke rekening pribadi Agustina dengan alasan rekening perusahaan tidak dapat digunakan.
“Kami sempat ragu, tapi karena sudah percaya, akhirnya kami transfer seluruh dana,” kata Mona.
Setelah pembayaran lunas, Mona menyebut seluruh persiapan umrah dilakukan secara mandiri. Dari pihak travel, mereka hanya menerima perlengkapan terbatas seperti syal, mukena, bahan seragam, dan buku panduan. Koper dan seragam lengkap yang sebelumnya dijanjikan tidak diterima dengan alasan stok habis.
Kejanggalan semakin terasa ketika pada 27 Desember 2026, Mona mendapat informasi bahwa Altintur diduga bermasalah dan puluhan jamaah dari sejumlah daerah gagal diberangkatkan sejak November 2026.
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya laporan terhadap Agustina ke pihak kepolisian. Mona dan keluarga mendatangi kantor polisi, namun belum dapat membuat laporan karena bukan pelapor awal.
Menurut Mona, Agustina sempat membuat surat pernyataan di hadapan polisi dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan serta mengembalikan dana jamaah. Namun, sejak malam 27 Desember 2026, komunikasi dengan Agustina terputus.
“Nomor teleponnya tidak aktif, grup komunikasi diubah, percakapan lama dihapus, dan kolom komentar dimatikan,” ujar Mona.
Sejumlah grup korban kemudian bermunculan di media sosial dan aplikasi pesan instan. Dari grup tersebut diketahui bahwa korban Altintur berasal dari berbagai daerah, seperti Batam, Tanjungpinang, Dabo Singkep, hingga wilayah lain di Kepulauan Riau.
Total kerugian yang dialami para korban bervariasi. Selain Mona yang kehilangan Rp 100 juta, kerabatnya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta untuk 13 orang jamaah.
Mona menegaskan, upaya melaporkan kasus ini bukan semata untuk menuntut pengembalian uang. Ia berharap ada proses hukum agar kejadian serupa tidak menimpa calon jamaah lain.
“Kalau uang tidak kembali, kami ikhlas. Tapi kami ingin keadilan ditegakkan agar tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.
