Batam

7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Diserahkan ke Kejari Batam, Kerugian Negara Capai Rp30,6 Miliar

7 Tersangka Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Diserahkan ke Kejari Batam, Kerugian Negara Capai Rp30,6 Miliar

BatamHighlight – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar kembali memasuki babak baru. Sebanyak tujuh tersangka dan serangkaian barang bukti resmi diserahkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (11/12/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pelimpahan tahap II atau P-21 dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, baik formil maupun materiil.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Priandi, Kamis (11/12/2025)

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. JPU telah melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Priandi menjelaskan, kasus ini terkait proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar yang dibiayai melalui anggaran BLU BP Batam tahun 2021-2023. Berdasarkan perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp30,6 miliar.

Dengan pelimpahan tahap II rampung, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Priandi.

Secara terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan bahwa berkas perkara telah lengkap. Namun ia menegaskan penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain.

“P-21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semuanya tetap berproses,” ujarnya.

Salah satu fokus lanjutan penyidik ialah penyitaan dan penelusuran aset para tersangka. Hingga kini, baru sekitar Rp1,6 miliar kerugian negara yang berhasil dikembalikan dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan proyek yang mangkrak, antara lain pancang yang hanya berdiri setengah, kontainer tidak tertata, dan laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054.

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat pada 2024, kemudian status perkara naik menjadi penyidikan pada awal 2025. Sepanjang prosesnya, penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk pihak BP Batam, kontraktor, serta konsultan proyek.

Proyek revitalisasi yang dibiayai BP Batam pada 2022 – 2023 ini diduga telah dimanipulasi sejak tahap awal mulai dari laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga pemberian fee tidak sah.

Perkara kini memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek infrastruktur tersebut

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More