Batam

Gadis Asal Lampung Tewas Usai Disiksa Tiga Hari, Ritual Agen LC Jadi Awal Petaka

Gadis Asal Lampung Tewas Usai Disiksa Tiga Hari, Ritual Agen LC Jadi Awal Petaka

BatamHighlight – Dwi Putri Aprilian Dini (25), gadis asal Lampung yang telah merantau di Batam selama dua tahun, ditemukan meninggal dunia setelah disiksa selama tiga hari oleh pemilik dan anggota sebuah agensi penyedia Ladies Companion (LC). Korban diantarkan ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan rumah sakit mencurigai keterangan para pelaku yang awalnya mengaku tidak mengenali korban dan menyebutnya sebagai Mr X. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Sagulung hingga membawa pada pengungkapan kasus penyiksaan sadis tersebut.

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa korban baru saja mendaftar ke agensi MK milik tersangka Wilson Lukman alias Koko (28). Agensi tersebut menyalurkan para anak didiknya sebagai LC ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.

Namun sebelum resmi bekerja, calon LC diwajibkan mengikuti ritual tertentu yang disebut-sebut untuk “pelaris”. Ritual ini dipimpin oleh Anik Istiqomah alias Melika alias Mami (36), pacar Wilson.

“Korban diminta mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan mengikuti ritual mistik. Dari keterangan tersangka, ritual dilakukan agar para LC laris saat bekerja,” jelas Amru, Selasa (2/12/2025).

Dalam proses ritual, Anik menilai korban tidak bersungguh-sungguh. Pada salah satu tahap, Anik meletakkan benda panas ke kaki korban, dan reaksi korban membuatnya marah. Korban juga diketahui tidak menghabiskan alkohol yang disediakan.

Penyiksaan pertama terjadi pada Selasa (25/11/2025) ketika Wilson memulai serangkaian kekerasan terhadap korban. Ia kemudian mengikat korban bersama tiga tersangka lainnya: Anik Istiqomah, Putri Angelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Sejak hari itu hingga Jumat (28/11/2025), korban mengalami kekerasan bertubi-tubi: ditendang di dada, leher, dan kepala, dipukul menggunakan kayu dan sapu lidi, disemprot air dalam keadaan telanjang, hingga disemprot air langsung ke hidung selama dua jam saat mulutnya dilakban.

Polisi juga mengungkap ada video yang direkam Anik menunjukkan dirinya dicekik korban yang dijadikan alasan tambahan oleh para tersangka untuk melanjutkan penyiksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (28/11/2025), korban dinyatakan tidak lagi bergerak. Panik, Wilson menyuruh Anik memanggil seorang bidan. Bidan menyatakan korban telah meninggal dan menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit.

Namun bukannya menyerah, para tersangka justru membeli tabung oksigen dan memasangkannya ke mulut korban. Mereka juga melepaskan sembilan kamera CCTV yang merekam seluruh kejadian.

Wilson sempat menghubungi seorang dokter kenalannya tanpa menjelaskan keadaan sebenarnya. Atas saran dokter, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth dalam kondisi mulai membusuk.

Para tersangka sempat berencana mencari ustaz untuk menguburkan korban secara diam-diam. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit. Wilson dan tiga tersangka lain akhirnya ditangkap.

Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara Anik, Putri Angelina, dan Salmiati disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e, dengan ancaman hukuman serupa.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More