Batam

Pencabulan Anak di Bawah Umur Terjadi di Batam, Pelaku Kakek Tiri Korban

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang kini diamankan Polsek Sekupang

BatamHighlight – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Pelaku berinisial K (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Sekupang, ditangkap petugas pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah AA (23), ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Sagulung, mencurigai adanya tindakan tidak wajar terhadap anak perempuannya BA (4). 

“Kejadian berawal pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sang ibu hendak memakaikan pakaian kepada anaknya,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Saat itu, korban menolak mengenakan celana yang diberikan dengan alasan celana tersebut “kotor” karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang biasa dipanggil “Abi”. 

Korban kemudian memperagakan gerakan tangan naik turun yang membuat sang ibu curiga, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti lainnya, polisi mengarah pada pelaku K (43), yang diketahui merupakan kakek tiri korban. Pelaku selama ini dikenal dekat dengan korban dan sering dipanggil “Abi”.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Sekupang dan kini diamankan di ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More