Batamhighlight – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil tindak kejahatan kepabeanan sebanyak 136 ton sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang berstatus hukum tetap dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, impor ilegal, serta penyelundupan barang larangan dan pembatasan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,53 miliar.
Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan intensif selama sepuluh bulan terakhir, melalui operasi laut, pemeriksaan gudang, dan pengawasan distribusi di pelabuhan resmi maupun nonformal.
“Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil tindak lanjut pengawasan menyeluruh, mulai dari jalur hulu hingga peredaran di lapangan,” ujar Zaky saat konferensi pers di Lapangan Tenis Bea Cukai Batam, Rabu (5/11/2025).
Dari total barang yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan hasil tembakau ilegal. Bea Cukai mencatat sebanyak 13,8 juta batang rokok dan 1,6 kilogram tembakau iris dibakar karena tidak dilekati pita cukai.
Selain itu, terdapat 3.834 botol minuman beralkohol dan 2.674 kaleng bir tanpa izin edar yang dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong besar. Barang-barang tersebut disita dari berbagai titik distribusi di Batam dan Kepulauan Riau.
Tidak hanya produk konsumsi, petugas juga menyita 2.297 koli pakaian bekas impor dengan berat mencapai 115 ton, hasil pengawasan di gudang penyimpanan dan jalur distribusi tidak resmi.
“Pakaian bekas ini tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan,” jelas Zaky.
Bea Cukai Batam juga memusnahkan 201 unit handphone dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, serta 761 jenis makanan dan minuman ilegal*. Barang lainnya meliputi 61 senjata dan komponennya, 14 produk seksualitas yang melanggar etik, 491 bahan kimia berbahaya, 4 rol dan 125 material logam dan konstruksi, 30 barang pecah belah, serta 6 unit scrap besi dan elektronik.
Menurut Zaky, pola kejahatan kepabeanan kini semakin kompleks, melibatkan berbagai pihak dengan modus yang beragam. Bea Cukai Batam, katanya, akan terus beradaptasi dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga integritas sistem perdagangan di Batam.
“Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap keamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen,” katannya.
