Batam

Empat Tersangka Kasus Pembunuhan LC di Batam Diserahkan ke Jaksa

Prosesi penyerahan tersangka dan berkas pembunuhan LC asal Lampung di Kejari Batam

BatamHighlight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, menyampaikan bahwa proses tahap 2 ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), asal Lampung.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang tersangka yang diserahkan, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni primair Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c, subsidair Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ujarnya, Senin (30/3/2026)

Dengan penyerahan tahap 2 ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun, Dwi Putri Aprilian Dini, yang tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari berturut-turut.

Lebih parah lagi, para tersangka sempat membawa korban ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr X” untuk menghilangkan jejak.

Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) pukul 00.30 WIB. Polisi kemudian menelusuri kejanggalan kondisi tubuh korban hingga menemukan fakta adanya TKP kedua di Perumahan Jodo Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

“Korban mengalami kekerasan dalam rentang 25 hingga 27 November. Ada dua TKP dalam kasus ini,” ujar penyidik Polresta Barelang dalam jumpa pers.

Polisi menangkap empat orang yang terlibat, yakni WL alias Koko (tersangka utama), Anik alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles.

Keempatnya memiliki peran masing-masing. WL menjadi pelaku utama penganiayaan, sementara tiga lainnya ikut membantu, termasuk memborgol korban, membeli lakban, mengawasi agar korban tak kabur, hingga melepas CCTV di TKP.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More