Batam

Empat Pejabat PT Persero Batam Ditetapkan Jadi Tersangka

Batamhighlight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat mantan pejabat PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset perusahaan tersebut.

 

Kasus ini terkait kerja sama dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam pada periode 2012–2021. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

 

Menurut Kajari, penyidik telah mengantongi empat alat bukti kuat berupa keterangan 15 saksi, dua ahli, dokumen surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum. Dari hasil penyidikan, ditemukan tindakan yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan negara, pasca penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

 

“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka,” ujar I Wayan di Kantor Kejari Batam, Kamis (16/10/2025).

 

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO, TA, DU, dan BU. HO merupakan General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020, sedangkan TA pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama periode 2015–2018. DU menjabat Direktur Utama periode 2018–2020, sementara BU merupakan pejabat fungsional asuransi periode 2001–2013.

 

“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat yang telah diputus sebelumnya,” jelas Kajari.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penutupan asuransi aset PT Persero Batam dilakukan tanpa proses lelang maupun penunjukan langsung yang sah. Perusahaan asuransi ditunjuk sepihak dengan dalih sinergi antar-BUMN. Nilai pertanggungan pun tidak ditentukan oleh lembaga appraisal independen, melainkan berdasarkan perkiraan pribadi dan harga pasar daring. Tidak ada verifikasi kondisi aset di lapangan serta tidak dilakukan negosiasi premi.

 

Selain itu, pembayaran premi dilakukan tanpa kontrak kerja resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance. Selama hampir satu dekade, total premi yang dibayarkan mencapai Rp 7,12 miliar. Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara hingga Rp2,22 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan asuransi tersebut.

 

Kajari I Wayan juga mengungkapkan adanya potongan biaya akuisisi sekitar 15 persen dari total premi yang dibayarkan. Dana tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan operasional dan hiburan, termasuk jamuan makan serta bermain golf.

 

“Sebagian dana itu juga diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat PT Berdikari Insurance. Penyidik terus menelusuri aliran dana tersebut guna memastikan keterlibatan pihak lain,” kata I Wayan.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tiga tersangka yakni HO, DU, dan BU telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka TA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Kajari memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada empat orang ini. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami sejumlah fakta baru yang muncul selama pemeriksaan.

 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas I Wayan.

 

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More