Kriminal

Tribun Batam Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terdakwa Caroline Bakal Dilaporkan ke Polisi

Batamhighlight, Batam – Persidangan dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/7/2026), berujung insiden. Terdakwa Carolein Parewang diduga dengan sengaja menepis telepon genggam milik wartawan Tribun Batam yang sedang melakukan peliputan seusai sidang.

Peristiwa itu terjadi ketika Carolein digiring petugas menuju sel tahanan sementara. Sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Namun, Carolein memilih bungkam. Saat wartawan Tribun Batam, Uci, menanyakan dugaan penggunaan uang hasil penggelapan mobil rental, terdakwa mengayunkan tangan kanannya hingga mengenai telepon genggam yang digunakan untuk merekam video.

Akibatnya, telepon genggam tersebut terjatuh ke lantai. Tempered glass dilaporkan retak dua garis, sementara bagian bawah soft case juga mengalami kerusakan.

Meski insiden itu terjadi, Carolein tetap berjalan menuju ruang tahanan tanpa memberikan tanggapan kepada wartawan.

Uci mengaku terkejut atas kejadian yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

«”Kaget dan syok sudah pasti. Sebab, ini baru pertama kali saya mengalami kejadian seperti ini pada saat melakukan peliputan atau melaksanakan kerja jurnalistik,” ujarnya.»

Menanggapi insiden tersebut, Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Wira, mengatakan pihaknya telah menerima laporan lengkap, termasuk rekaman video dan kronologi kejadian.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya konfirmasi terhadap terdakwa mengenai perkara yang sedang disidangkan. Karena itu, redaksi menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Seluruh bukti sudah kami terima. Peristiwa ini akan kami tindak lanjuti dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tegas Wira.

Terjerat Dugaan Penggelapan Sembilan Mobil

Carolein Parewang saat ini sedang menjalani persidangan atas dugaan penggelapan sembilan unit mobil milik sejumlah pengusaha rental di Batam.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa mulai menyewa kendaraan sejak Agustus 2025. Pada awalnya pembayaran dilakukan dengan lancar sehingga mendapat kepercayaan dari para pemilik usaha rental.

Kecurigaan muncul ketika sistem pelacak (GPS) pada sejumlah kendaraan tiba-tiba tidak aktif pada 4 April 2026. Para korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan tujuh unit mobil di lokasi berbeda di kawasan Sagulung, Batuaji, hingga Batu Besar.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut diduga sudah berpindah tangan. Sebagian disebut digadaikan dengan nilai Rp15 juta hingga Rp30 juta, sementara sebagian lainnya diduga dijual putus dengan harga antara Rp42 juta sampai Rp52 juta.

Perkara dugaan penggelapan itu masih bergulir di PN Batam. Di sisi lain, insiden yang terjadi seusai persidangan kini berpotensi berbuntut proses hukum setelah Tribun Batam memastikan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More