Hukum

Dua Tersangka Kasus Gagal Berangkat Pesparawi Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

Batamhghlight.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari. Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronny Bonnic, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial VE, pemilik biro perjalanan (travel), dan HE, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tiket pesawat.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Ronny, Selasa (21/7/2026).

Ronny mengungkapkan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Juli lalu. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Menurutnya, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena keduanya bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. “Mereka kooperatif. Setiap dokumen yang kami minta diserahkan, kita suruh datang, mereka langsung datang, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, kata Ronny, penyidik terus memantau keberadaan kedua tersangka dan memastikan keduanya tetap berada di Batam selama proses hukum berlangsung.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Batam. Sepanjang tidak ada hal yang menghambat penyidikan dan syarat untuk tidak ditahan terpenuhi, kami belum melakukan penahanan,” katanya.

Ronny menegaskan, penahanan dapat dilakukan apabila nantinya ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, menghambat penyidikan, atau alasan hukum lain yang memenuhi syarat penahanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak. Mereka berasal dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, serta peserta Pesparawi yang gagal diberangkatkan. “Sudah 26 saksi yang kami periksa. Peserta, pemprov dan yang berkaitan dengan perkara in,” ucapnya

Kasus ini bermula dari gagalnya kontingen Pesparawi Provinsi Kepri berangkat ke ajang nasional di Manokwari akibat persoalan pengadaan tiket pesawat. Polisi menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana perjalanan sehingga menetapkan VE dan HE sebagai tersangka.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More