Batam

Ombudsman Minta Wali Kota Batam Terbitkan Juknis RT/RW dan Permudah Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Batamhilight.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Batam menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebelum melibatkan pengurus RT dan RW dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaannya seragam dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pelibatan RT/RW harus memiliki batasan kewenangan yang jelas sehingga tidak memicu kesalahpahaman saat diterapkan di lapangan.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Wali Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pemko berencana memanfaatkan pendekatan berbasis komunitas untuk mendata sekaligus mengedukasi warga yang belum membayar pajak kendaraan. Langkah ini dilakukan guna mengejar target penerimaan PKB sebesar Rp180 miliar pada tahun ini.

Menurut Lagat, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui skema opsen pajak, Pemko Batam memperoleh porsi bagi hasil sebesar 66,67 persen dari penerimaan PKB. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan alokasi 1,5 persen dari penerimaan PKB untuk kegiatan sosialisasi.

Peran RT/RW juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, RT dan RW bertugas membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan sekaligus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.

“Meskipun secara normatif sudah diatur, kami berharap Wali Kota Batam menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Juknis ini penting agar penerapannya seragam di seluruh 64 kelurahan di Batam,” kata Lagat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2026)

Ia menegaskan, juknis juga harus mengatur secara tegas batas kewenangan RT dan RW.

“Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Kalau itu terjadi, justru akan menimbulkan resistensi dan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Selain menyoroti pelibatan RT/RW, Ombudsman juga meminta adanya kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Lagat menilai masih banyak masyarakat yang ingin membayar pajak, namun terkendala syarat administrasi karena nama pada STNK berbeda dengan e-KTP pembayar atau tidak memiliki KTP asli pemilik pertama. Kondisi ini kerap terjadi pada kendaraan bekas yang diperjualbelikan secara konvensional.

Menurutnya, persyaratan tersebut memang bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana. Namun, kebijakan itu jangan sampai menghambat masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

Karena itu, Ombudsman meminta Pemko Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mencari solusi.

“Kami menyarankan agar persyaratan pembayaran pajak dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum. Selama wajib pajak dapat menunjukkan kuitansi jual beli yang sah atau petugas meyakini kepemilikan kendaraan telah beralih, pembayaran pajak seharusnya dapat diterima,” ujar Lagat.

Ia berharap optimalisasi penerimaan PKB nantinya benar-benar berdampak bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik, seperti perbaikan jalan, penambahan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga pembangunan akses jalan di kawasan permukiman.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More