Batam

Polda Kepri Ringkus Empat Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam

Polda Kepri Ringkus Empat Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam

BatamHighlight – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang kerap meningkat menjelang akhir tahun. 

Dalam operasi gabungan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (8/12/2025), petugas mengamankan empat tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Dugaan tersebut terbukti ketika tim menemukan sejumlah koper dan karung berisi pakaian bekas yang baru dibawa dari Singapura.

“Para tersangka ini diamankan dalam operasi gabungan. Kami berhasil menyita sebelas koper, delapan ransel, dan dua puluh karung berisi pakaian bekas impor ilegal,” ujar Silvester, Selasa (9/12/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai tiga orang, yakni S, AG, dan RH, yang baru tiba dari Singapura. Mereka tampak membawa banyak koper dengan kondisi yang tidak lazim bagi penumpang biasa. Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui bahwa mereka menggunakan jasa porter untuk memindahkan barang tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan, ketiganya ditemukan menunggu di depan pelabuhan. Pemeriksaan pun mengungkap bahwa seluruh barang bawaan berisi pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu unit mobil yang terparkir di area pelabuhan. Ketika diperiksa, mobil tersebut berisi karung-karung pakaian bekas yang dikendalikan oleh tersangka AA. Diduga barang tersebut merupakan campuran antara kiriman baru dari luar negeri dan sisa hasil penjualan kelompok tersebut.

Seluruh barang bukti dan empat tersangka kini telah diserahkan ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara dua hingga delapan tahun serta denda sebesar Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More