Batam

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Kepri Anjlok

Batamhighlight – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah penerimaan retribusi dinilai tidak sebanding dengan banyaknya kunjungan tenaga kerja asing yang tercatat di data keimigrasian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan pelaporan dari perusahaan yang mempekerjakan TKA. Pemerintah daerah pun berencana melakukan langkah korektif secara menyeluruh.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap TKA yang bekerja di wilayah Kepri terdaftar secara resmi dan sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan apakah data yang disampaikan perusahaan sesuai dengan kondisi di lapangan atau sebaliknya,” ujar Diky Wijaya, Jumat (11/10/2025).

Menurut Diky, kegiatan pendataan tersebut tidak hanya berfokus pada jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan. Namun juga mencakup aspek pemenuhan hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Hasil pendataan akan dikompilasi secara resmi untuk dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.

“Kami juga akan melihat apakah para pekerja mendapatkan hak dan jaminan sosial sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Disnakertrans Kepri menilai ketidaksesuaian data antara jumlah TKA dan retribusi yang diterima dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan lapangan. Beberapa perusahaan diduga belum melaporkan jumlah tenaga kerja asing secara akurat.

“Semua hasil pendataan akan kami himpun hingga ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Diky.

Diky berharap langkah ini bisa memperbaiki sistem pelaporan dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain pendataan, Disnakertrans Kepri juga akan membentuk tim khusus akan diberbagai kawasan industri di Batam, Bintan, dan Karimun. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa langsung validitas data tenaga kerja asing yang terdaftar di perusahaan. Disnakertrans Kepri berharap langkah ini dapat menekan kebocoran potensi PAD dari sektor retribusi tenaga kerja asing. Evaluasi dan pendataan ulang diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di wilayah ini.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More