Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Batamhighlight.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset resmi masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat evaluasi dan monitoring pelaksanaan prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa lalu.

Supratman menjelaskan, pemerintah saat ini memiliki delapan RUU inisiatif. Dari jumlah tersebut, tiga RUU telah dibahas dalam rapat pembahasan tingkat I di DPR, dua RUU sudah mendapatkan surat presiden (surpres), dua lainnya masih dalam proses permohonan surpres, sementara satu RUU masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.

“Tiga RUU telah dibahas pada tingkat I DPR, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara,” ujar Supratman, dikutip dari portal resmi Kemenkum, Senin (15/9/2025).

Supratman menambahkan, pemerintah mendorong agar pembahasan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.Dua RUU yang sudah memperoleh surpres dan disampaikan ke DPR yakni RUU Hukum Perdata Internasional dan RUU Desain Industri. Sementara itu, dua RUU yang masih menunggu persetujuan surpres adalah RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Adapun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses internal pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk memasukkan tiga RUU tambahan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025. Ketiganya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan DPR dalam mempercepat agenda legislasi nasional.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” ucap Supratman.

Supratman juga memberi perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset. Ia menilai DPR telah memenuhi komitmennya untuk mengambil alih penyusunan draf RUU yang dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemerintah siap berbagi naskah akademik maupun materi substansi RUU dengan DPR. Harapannya, pembahasan bisa berjalan cepat dan tuntas sesuai kebutuhan.

“Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing,” kata Supratman.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More