Batam

Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa dalam Replik Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus

BatamHighlight – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam persidangan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf itu disampaikan oleh JPU Muhammad Arfian.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan Priandi, Rabu (11/3/2026).

Priandi menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan permintaan maaf tersebut secara khusus berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.

Menurut dia, pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Priandi menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Priandi.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More