Batamhigligt.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kabel dan besi fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Batam. Kasus ini terungkap setelah video dugaan pencurian kabel di jembatan tersebut viral di media sosial pada akhir Juli 2026.
Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra menjelaskan, laporan resmi diterima dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau setelah video tersebut beredar luas. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian kabel sebenarnya terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama.
“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam,” kata Ade Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11). Polisi menetapkan TS sebagai tersangka, sedangkan CH hanya berstatus saksi karena belum memenuhi usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku telah empat kali mencuri kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial BLM, yang diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel, kemudian memotongnya menggunakan gunting besi. Ia juga mencungkil besi pagar jembatan sebelum seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke tempat penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan, Polresta Barelang akan menindak tegas pelaku pencurian maupun perusakan aset negara karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Ade Putra.
