BatamHighlight, Batam – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).
Persidangan yang menghadirkan pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di ruang sidang utama dan sempat diwarnai ketegangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian mendakwa Arawna Sihombing bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia, melakukan serangkaian kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di kamar 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau pada malam 13 April 2026.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa menguraikan korban berulang kali menerima pukulan dan tendangan, terutama pada bagian dada dan perut. Sebagian tindakan tersebut disebut dilakukan oleh terdakwa lain atas perintah Arawna Sihombing.
Akibat penganiayaan itu, korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Berdasarkan surat keterangan kematian, Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.
Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menyebut korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta gangguan jantung akut akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang berujung pada kematian karena asfiksia.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Hasanuddin, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan hak hukum para terdakwa karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penyusunan dakwaan.
“Kami mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Ini merupakan hak mendasar para terdakwa,” kata Hasanuddin seusai persidangan.
Menurut dia, dakwaan yang menjerat ketiga kliennya belum memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana pembunuhan.
“Kami melihat jaksa belum mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan dari ketiga terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Hasanuddin juga berpendapat kliennya bertindak dalam kondisi keterpaksaan (overmacht), sehingga aspek pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Tidak terpenuhi unsur mengenai niat, sikap kehendak, sengaja atau tidak sengaja. Yang paling penting adalah dalam kondisi apa sehingga ketiga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena menurut kami mereka berada dalam keadaan keterpaksaan,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan belum mengakomodasi sejumlah fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk motif, kondisi psikologis para terdakwa, serta hasil rekonstruksi perkara.
Hasanuddin menegaskan ketiga kliennya juga merupakan korban dari situasi yang diciptakan pihak lain. Ia mengklaim mereka berada di bawah tekanan sehingga tidak dapat menolak perintah dari seniornya.
“Ketiga klien kami berada di bawah paksaan dan situasi keterpaksaan yang luar biasa sehingga tidak bisa menghindari keinginan pihak lain,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, sosok yang dimaksud adalah terdakwa Arawna Sihombing yang merupakan senior atau abang leting angkatan 51, sedangkan ketiga kliennya berasal dari angkatan 53.
Ia menjelaskan saat kejadian para kliennya baru sekitar tiga bulan bertugas sebagai Bintara Remaja di Polda Kepri sehingga doktrin kedisiplinan yang diterima selama pendidikan masih sangat melekat.
“Klien kami tidak pernah berniat menganiaya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, apalagi sampai berniat membunuh. Itu penting kami sampaikan agar rangkaian peristiwa menjadi utuh,” kata Hasanuddin.
