Batam

Kejati Kepri Bongkar Kredit Mikro Fiktif Rp4 Miliar di Bank Plat Merah, Empat Orang Jadi Tersangka

Kejati Kepri Bongkar Kredit Mikro Fiktif Rp4 Miliar di Bank Plat Merah, Empat Orang Jadi Tersangka

BatamHighlight – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membongkar dugaan praktik kredit mikro fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Tanjungpinang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang memenuhi unsur untuk menetapkan para tersangka,” kata Ismail, Selasa (2/6/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan mereka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Menurut Ismail, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Mei 2026. Selama proses penyidikan, tim memeriksa 64 orang saksi dan tiga ahli serta menyita sekitar 188 barang bukti.

Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Kejati Kepri.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Kepala Kejati Kepri, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro tersebut.

Dalam konstruksi perkara, RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ yang merupakan pegawai unit bank plat merah di Tanjungpinang.

Mereka diduga memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan sejumlah pengajuan kredit mikro meski mengetahui data dan dokumen calon debitur tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga mengetahui usaha maupun kemampuan bayar para pemohon kredit tidak memenuhi persyaratan, namun tetap meloloskan pengajuan kredit tersebut.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.077.057.131 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati Kepri.

Penyidik menduga para tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk memperlancar proses penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejati Kepri memastikan pengusutan perkara belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Ismail.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More