BatamHighlight – Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam kembali memunculkan sorotan terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika. Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026) sore, majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Amiroh Sintawati.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan Amiroh oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah ruko Alfamart di kawasan Bengkong Palapa.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat total 4,15 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan pil tersebut mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Kuasa hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang menjerat kliennya tergolong kecil dan belum sempat diperjualbelikan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa keterlibatan Amiroh bermula dari permintaan kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, untuk menjual pil ekstasi tersebut.
“Transaksi bahkan belum terjadi ketika klien kami ditangkap,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menyoroti kondisi pribadi terdakwa yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak penyandang disabilitas. Menurutnya, faktor tersebut seharusnya menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.
Selain itu, pihaknya membandingkan putusan tersebut dengan perkara lain di ruang sidang yang sama. Dalam kasus penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan justru dijatuhi hukuman lima tahun penjara tanpa pidana denda.
Perbandingan dua putusan tersebut dinilai menunjukkan adanya disparitas dalam penegakan hukum narkotika.
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika serta berpotensi meresahkan masyarakat.
Hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Amiroh.
