Batam

Baru 10 Hari Jadi ART, Wanita di Batam Bunuh Majikan karena Tersinggung Perkataan Kasar

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan Wanita Paruh Baya oleh ART

BatamHighlight, Batam — Baru sekitar 10 hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), NH (28) nekat menghabisi nyawa majikannya, L (52), di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu rasa sakit hati NH terhadap perkataan korban yang dinilai kasar dan membuatnya tersinggung.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban kerap menegur NH saat bekerja dengan perkataan yang membuat pelaku merasa tersinggung.

“Keterangan pelaku bahwa korban sering berkata kasar, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika NH sedang membersihkan tandon air atau toren di lantai empat rumah korban.

Saat pekerjaan berlangsung, korban kembali menegur dan memarahi NH. Teguran tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi penyerangan yang berujung pada tewasnya korban.

Setelah melakukan aksinya, NH melarikan diri menuju rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Polisi memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang dibawa pelaku.

“Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban,” kata Anggoro.

Aksi tersebut juga disaksikan secara tidak langsung oleh seorang ART lainnya yang berada di lokasi dan turut membantu membersihkan toren.

Namun, ART tersebut ketakutan setelah mendengar NH mengamuk. Ia kemudian bersembunyi di dalam toren.

Korban selanjutnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 04.00 WIB. Suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“‎Dalam kejadian tersebut, terdapat dua ART di rumah korban. Satu ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren ketika aksi terjadi. Namun, karena ketakutan mendengar pelaku mengamuk, ART tersebut bersembunyi di dalam toren,” ujar Anggoro.

Pelarian NH tidak berlangsung lama. Polisi menangkap perempuan tersebut sekitar enam jam setelah pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NH diketahui merupakan warga Batam dan baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.

Polisi kini masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Anggoro.

Related Post

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More