Batamhighlight.com, Batam – Polsek Batu Ampar menjelaskan alasan melepas seorang pria yang diduga merekam perempuan di toilet wanita Bayfront Mall Harbour Bay, Batam. Polisi menegaskan, terduga tidak dapat diproses lebih lanjut karena korban memilih tidak membuat laporan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, mewakili Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Badullah, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB di toilet wanita lantai II Bayfront Mall Harbour Bay.
Pria berinisial ARA diduga masuk ke toilet wanita dan mengarahkan telepon genggamnya dari atas sekat bilik untuk merekam korban berinisial EW yang sedang berada di dalam toilet.
“Korban menyadari perbuatan tersebut dan langsung berteriak. Pelaku kemudian diamankan oleh warga di lokasi sebelum diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eko, saat ditemui, Jumat (24/7/2026).
Setelah dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar, korban menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi maupun melanjutkan perkara ke proses hukum.
Eko menjelaskan, tanpa adanya laporan dari korban, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara. Selain itu, polisi juga dibatasi aturan yang mengatur seseorang hanya dapat diamankan paling lama 1 x 24 jam.
“Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut korban merupakan warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang diperiksa, korban diketahui merupakan warga Tiban Makmur, Kota Batam.
Sebagai bentuk penegasan atas keputusannya, korban membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dalam surat itu, korban menyebut alasan tidak melanjutkan perkara karena kesibukan bekerja.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video dan narasi di media sosial yang menyebut terduga pelaku dilepaskan. Polsek Batu Ampar menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
