Batamhighlight.com, Batam – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mendesak pemerintah menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Pulau Lingga, Kabupaten Lingga.
Menurut Wahyu, selama masa moratorium pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan aktivitas investasi tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Saya mendorong adanya moratorium dan dilakukan audit. Kalau setelah audit terbukti tidak ada dampak negatif, baru moratoriumnya dicabut,” kata Wahyu, Jumat (23/7/2026).
Ia mengaku menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait konflik antara perusahaan dengan warga di Lingga. Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil dan menguntungkan semua pihak.
“Saya minta persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu, mulai dari kebun plasma hingga reklamasi pascatambang yang dinilai merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan investasi, Wahyu juga mengusulkan agar seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga berstatus sebagai Desa Adat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga identitas Lingga sebagai pusat kebudayaan Melayu.
“Seluruh investasi dan pembangunan di Lingga harus bersandikan adat dan budaya Melayu. Karena itu saya mengusulkan setiap desa atau kelurahan berstatus Desa Adat,” katanya.
