Batamhighlight.com, Batam – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan Tribun Batam yang mengakibatkan ponselnya rusak. Insiden ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa itu diduga melibatkan Carolein Parewang, seorang perempuan yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara penggelapan mobil rental. Ponsel wartawan Tribun Batam itu jatuh dan rusak saat Caroline menepis keras usai sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua FJP Kepri, Novianto, menegaskan kasus ini bukan sekadar soal kerusakan barang, melainkan bentuk ancaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi karena dapat merusak prinsip kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
”FJP Kepri mengutuk keras tindakan yang dilakukan Carolein yang mengakibatkan handphone wartawan Tribun Batam terjatuh hingga rusak,” ujar Novianto dalam pernyataannya, Selasa 22 Juli 2026.
Novianto menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
FJP mendesak wartawan yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Novianto mengatakan, proses hukum tetap bisa berjalan meskipun pelaku diduga tengah menghadapi perkara lain.
”Kami mengimbau korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun pelakunya saat ini berstatus terdakwa dalam perkara lain, bukan berarti dugaan pelanggaran terhadap wartawan tidak bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
FJP Kepri yang selama ini dikenal fokus pada isu-isu pariwisata menegaskan bahwa organisasi itu memiliki solidaritas terhadap seluruh insan pers, tanpa membedakan media tempat mereka bekerja.
”Kami memiliki rasa persaudaraan terhadap seluruh rekan wartawan. Karena itu, kami meminta korban menempuh jalur hukum dan berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Novianto.
Ia juga berharap aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap dugaan intimidasi ini. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan adalah bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
FJP Kepri berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi tindakan yang menghambat wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
