Batamhighlight – Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Riau merilis data kriminalitas terbaru tahun 2024. Dari catatan yang diperbaharui pada 24 Februari 2025 itu, menjadikan Kota Batan sebagai daerah dengan jumlah kejahatan tertinggi, yakni mencapai 2.735 kasus sepanjang tahun. Angka ini jauh melampaui daerah lain, termasuk Tanjungpinang dengan 408 kasus dan Karimun 290 kasus.
Jika dilihat dari risiko penduduk terkena tindak pidana per 100 ribu penduduk, Batam juga menempati peringkat pertama dengan nilai 214. Tanjungpinang menyusul dengan 172, sementara daerah dengan risiko terendah tercatat di wilayah hukum Polda Kepri dengan angka 16.
Sementara itu, BPS mencatat jumlah kasus di kabupaten lain relatif kecil. Bintan melaporkan 230 kasus dengan risiko 137, Natuna 117 kasus dengan risiko 136, Lingga 50 kasus dengan risiko 49, serta Kepulauan Anambas 52 kasus dengan risiko 104.
Dari sisi penyelesaian perkara, Kepulauan Anambas justru menorehkan kinerja terbaik. Dari 52 kasus yang terjadi, sebanyak 60 persen berhasil diselesaikan aparat. Di sisi lain, Tanjungpinang hanya mampu menyelesaikan 20 persen kasus, terendah di antara seluruh daerah.
Batam yang mencatat kasus tertinggi justru menunjukkan tingkat penyelesaian perkara 51 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding rata-rata kabupaten lain, termasuk Karimun 40 persen, Natuna 15 persen, Lingga 16 persen, serta Polda Kepri 36 persen.
BPS juga mencatat selang waktu terjadinya tindak pidana. Di Batam, rata-rata kejahatan terjadi setiap 3 jam 12 menit. Di Anambas lebih sering, yakni setiap 27 menit sekali. Sebaliknya, Tanjungpinang justru paling jarang dengan satu kasus setiap 21 jam 28 menit.
Data ini memperlihatkan kecenderungan bahwa kota besar dengan jumlah penduduk padat, seperti Batam dan Tanjungpinang, menghadapi tingkat kriminalitas yang lebih tinggi dibanding kabupaten kepulauan yang berpenduduk relatif sedikit.
Meski begitu, tingkat penyelesaian perkara di setiap daerah masih menjadi catatan penting. Anambas bisa menjadi contoh positif dalam penanganan kasus, sementara daerah lain, khususnya Tanjungpinang dan Natuna, perlu meningkatkan efektivitas aparat dalam menyelesaikan tindak pidana.

